Membayar zakat fitrah dgn uang, menurut
Madzhab kita Imam Syafi’i tidak diperbolehkan, sedangkan
menurut Hanafiyyah (madzhab imam hanafi) diperbolehkan.
Catatan Penting :
Berpijak pd pendapat yg memperbolehkan
pembayaran zakat fitrah dgn uang (yakni
hanya Hanafiyah) maka menurut kalangan ini, mengenai kadar uang yang dikeluarkan adalah disesuaikan nilai / harga bahan2
makanan yg manshush yg disebutkn sebagai zakat fitrah,
yakni
1 sho' beras, atau
1 sho’ tamr / kurma, atau
1 sho’ gandum sya’ir, atau
½ sho’ zabib / anggur, atau
½ sho’ gandum burr
( 1 sho’ = 4 Mud = 2719 Gr = 2,719 Kg)
Yang kesemuanya mengacu pada nilai harga
saat mulai terkena beban kewajiban (waqtul
wujub
Referensi :
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab VI/113
Tarsyih al-Mustafîdîn, 154
By Mundzier
IRDP Rouhah Group
26 Juli 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar