Senin, 28 Juli 2014

WAKTU ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Romadhon.

Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorg pada malam hari Raya (antara tenggelamnya matahari hari terakhir Romadhon dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal). Menurut jumhur ulama, org yg meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, krn saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tdk wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari.

Begitu juga, menurut jumhur, jika ada bayi lahir sblm tenggelamnya matahari akhir Romadhon,maka wajib dikeluarkan zakatnya, dan tdk wajib bila ia lahir pd malam hari.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
- Sejak hari pertama Romadhon sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
- Afdholnya adalah sebelum sholat 'id.
- Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tdk ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
- Namun jk ada udzur spt kehilangan hartanya, maka tdk apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

Seorg suami wajib membayar zakat org yg ditanggung di rumahnya (istri dan anak2nya). Meskipun bayi yg baru lahir spt keterangan di atas.

NIAT ZAKAT

utk sendiri :
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI LINAFSI FARDLON LILLAHI TA'ALA

Utk org lain (diucapkan oleh seorg Ayah yg memiliki anak2 msh kecil yg blm bisa melafalkan niat) :

utk anak laki2:
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI LI IBNI (sebutkan nama anaknya) FARDLON LILLAHI TA'ALA

utk anak perempuan:
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI LI BINTII (sebutkan nama anaknya) FARDLON LILLAHI TA'ALA

By Mundzier
IRDP Rouhah
26 Juli 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar